LANDASAN
PENDIDIKAN INDONESIA
Pendidikan sebagai usaha sadar yang
sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan
sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena
pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat
bangsa tertentu. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan
filosofis, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam
menentukan tujuan pendidikan.Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan
mendorong pendidikan untuk mnjemput masa depan
Landasan pendidikan terbagi atas :
A. Landasan Hukum Pendidikan
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai
tempat sandaran dalam melaksanakan suatu kegiatan/proses tertentu, dalam hal
ini proses pendidikan. Tetapi tidak semua proses pendidikan dilandasi oleh
aturan-aturan, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan,
supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik guru
yang bersangkutan. (http://Undang_undang_no._20_Tahun_2003_dan_no._14_Tahun_2005)
Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua
pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu
pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah
membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20%
dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur
tentang kebudayaan.
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Dalam
Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga
terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan
tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan
kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang
dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan,
kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan,
pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam
pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan,
penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
3. Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Undang-undang
ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan
tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari
kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode
etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
B. Landasan Filosofis Pendidikan
Ada aliran utama filsafat di dunia sampai sekarang:
a. Materialisme:
mengajarkan bahwa hakikat realitas semesta, termasuk mahluk hidup, manusia,
hakikatnya ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi dan terikat
oleh hukum alat: sebab akibat yang bersifat obyektif.
b. Idealisme/Spiritualisme: mengajarkan bahwa ide atau spirit
manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, subyek manusia sadar atas
realitas dirinya dan semesta, karena ada akal budi dan kesadaran rohani.
Hakikat diri adalah akal dan budi (ide, spirit).
c. Realisme:
mengajarkan bahwa materialisme dan idealisme tidak sesuai dengan kenyataan:
tidak realistis. Realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukan materi
semata-mata. Realita adalah perpaduan materi dan non materi (spiritual, ide, rohani);
terutama pada manusia nampak adanya gejala daya pikir, cipta, dan budi. Jadi
realisme merupakan sintesis jasmani dan rohani, materi dan non materi.
(Laboratorium Pancasila IKIP MALANG, hal.14)
C. Landasan Sosiologis Pendidikan
Landasan sosiologis mengandung norma dasar pendidikan
yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat yang dianut oleh suatu bangsa.
Untuk terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai, terciptalah
nilai-nilai sosial yang dalam perkembangannya menjadi norma-norma sosial yang
mengikat kehidupan bermasyarakat dan harus dipatuhi oleh masing-masing anggota
masyarakat. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
Dalam kehidupan bermasyarakat dibedakan tiga macam
norma yang dianut oleh pengikutnya:
1. Paham
Individualisme
Dilandasi teori bahwa manusia itu lahir merdeka dan
hidup merdeka. Masing-masing boleh berbuat apa saja menurut keinginannya
masing-masing, asalkan tidak mengganggu keamanan orang lain. Dampak
individualisme menimbulkan cara pandang lebih mengutamakan kepentingan individu
di atas kepentingan masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini, usaha untuk
mencapai pengembangan diri, antara anggota masyarakat satu dengan yang lain
saling berkompetisi sehingga menimbulkan dampak yang kuat selalu menang dalam
bersaing dengan yang kuat sajalah yang dapat eksis. (Usman dan Alfian,
1992:255)
2. Paham
Kolektivisme
Memberikan kedudukan yang berlebihan kepada masyarakat
dan kedudukan anggota masyarakat secara perseorangan hanyalah sebagai alat bagi
masyarakatnya.
3. Paham
Integralistik
Dalam masyarakat yang menganut paham integralistik;
masing-masing anggota masyarakat saling berhubungan erat satu sama lain secara
organis merupakan masyarakat. Masyarakat integralistik mnempatkan manusia tidak
secara individualis melainkan dalam konteks strukturnya manusia adalah pribadi,
namun juga merupakan relasi. Kepentingan masyarakat secara keseluruhan
diutamakan tanpa merugikan kepentingan pribadi. (Oesman & Alfian, 1992).
Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia menganut
paham integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat:
1. kekeluargaaan
dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat.
2. kesejahteraan
bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat.
3. negara
melindungi warga negaranya.
4. selaras
serasi seimbang antara hak dan kewajiban.
Oleh karena
itu, pendidikan di Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia orang
perorang melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya.
(http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
D. Landasan Kultural Pendidikan
Landasan kultural mengandung makna norma dasar
pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu
bangsa. Untuk memahami kehidupan berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan
perhatian kita pada berbagai dimensi.
(http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
1. Kebudayaan
dapat dipahami sebagai strategi manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan.
2. Kebudayaan
merupakan suatu sistem dan terkait dengan sistem sosial. Kebudayaan dari satu
pihak mengkondisikan suatu sistem sosial dalam arti ikut serta membentuk atau
mengarahkan, tetapi juga dikondisikan oleh sistem sosial.
Dengan memperhatikan berbagai dimensi kebudayaan
tersebut di atas dapat dikemukakan, bahwa landasan kultural pendidikan di
Indonesia haruslah mampu memberi jawaban terhadap masalah berikut:
1. Semangat
kekeluargaan dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
pendidikan.
2. Rule of law
dalam masyarakat yang berbudasya kekeluargaan dan kebersamaan.
3. Apa yang
menjadi “etos” masyarakat Indonesia dalam kaitan waktu, alam, dan kerja, serta
kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadi “etos” sesuai dengan budaya
Pancasila; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras tangguh bertanggung jawab,
mandiri, cerdas dan terampil, sehat jasmani dan rohani.
4. Cara
bagaimana masyarakat menafsirkan dirinya, sejarahnya, dan tujuan-tujuannya.
(http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
E. Landasan Psikologis Pendidikan
Landasan psikologis mengandung makna norma dasar
pendidikan yang bersumber dari hukum-hukum dasar perkembangan peserta
didik. Hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik sejak proses
terjadinya konsepsi sampai mati manusia akan mengalami perubahan karena
bertumbuh dan berkembang. Pertumbuhan itu bersifat jasmaniah maupun
kejiwaannya. Jadi sepanjang kehidupan manusia terjadi proses pertumbuhan yang
terus-menerus. Proses perubahan itu terjadi secara teratur dan terarah, yaitu
ke arah kemajuan, bukan kemunduran. Tiap tahap kemajuan pertumbuhan ditandai
dengan meningkatnya kemampuan dan cara baru yang dimiliki. Pertumbuhan
merupakan peralihan tingkah laku atau fungsi kejiwaan dari yang lebih rendah
kepada tingkat yang lebih tinggi. Perubahan-perubahan yang selalu terjadi itu
dimaksudkan agar orang didalam kehidupannya dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungannya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
F. Landasan Ilmiah dan Teknologi
Pendidikan
Landasan ilmiah dan teknologi pendidikan mengandung
makna norma dasar yang bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya
dalam usaha pendidikan.
Manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi yang melandasi
pendidikan harus mampu:
1. Memberikan
kesejahteraan lahir dan batin setinggi-tingginya.
2. Mendorong
pemanfaatan pengembangan sesuai tuntutan zaman.
3. Menjamin
penggunaannya secara bertanggung jawab.
4. Memberi
dukungan nilai-nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa.
5. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
6. Meningkatkan
produktivitas, efisiensi, dan efektivitas sumber daya manusia.
(http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
G. Landasan Historis Pendidikan Indonesia
Landasan Historis pendidikan Indonesia adalah cita
–cita dan praktek-praktek pendidikan masa lampau. Dilihat dari kondisi social
budaya , pendidikan masa lampau Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga
tonggak sejarah, yaitu:
1. Pendidikan Tradisional , yaitu penyelenggaraan
pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia Hindu,
Budha, Islam dan Nasrani (katolik dan protestan).
2. Pendidikan kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan
pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh pemerintahan kolonial barat,
terutama kolonial Belanda.
3. Pendidikan kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan
pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh pemerintahan kolnial Jepang dalam
zaman perang dunia II. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html
KESIMPULAN
Landasan
pendidikan di Indonesia terbagi atas beberapa macam yaitu:
1. Landasan Hukum, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal
31 dan 32
2. Landasan Fisiologis, yaitu berdasarkan dengan filsafat-filsafat seperti
materialisme, spiritualisme, dan realism atau realitas.
3. Landasan Sosiologis, yaitu yang mengandung norma dasar pendidikan yang
bersumber dari norma kehidupan suatu masyarakat yang dianut.
4. Landasan Kultural, yaitu yang berasal dari norma kehidupan berbudaya.
5. Landasan Psikologis, berasal dari hokum-hukum dasar perkembangan peserta
didik.
6. Landasan Ilmiah dan Teknologi, bersumber dari perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana
pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan.
7. Landasan Historis, berasal dari cita–cita dan praktek-praktek
pendidikan yang terjadi pada masa lampau.