Selasa, 07 Januari 2014

LANDASAN PENDIDIKAN INDONESIA



LANDASAN PENDIDIKAN INDONESIA


Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan.Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan mendorong pendidikan untuk mnjemput masa depan
Landasan pendidikan terbagi atas :

A.       Landasan Hukum Pendidikan
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat sandaran dalam melaksanakan suatu kegiatan/proses tertentu, dalam hal ini proses pendidikan. Tetapi tidak semua proses pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik guru yang bersangkutan. (http://Undang_undang_no._20_Tahun_2003_dan_no._14_Tahun_2005)
Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945.
Ada dua pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, estándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

3.      Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

B.        Landasan Filosofis Pendidikan
Ada aliran utama filsafat di dunia sampai sekarang:
a.    Materialisme: mengajarkan bahwa hakikat realitas semesta, termasuk mahluk hidup, manusia, hakikatnya ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi dan terikat oleh hukum alat: sebab akibat yang bersifat obyektif.
b.   Idealisme/Spiritualisme: mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia, subyek manusia sadar atas realitas dirinya dan semesta, karena ada akal budi dan kesadaran rohani. Hakikat diri adalah akal dan budi (ide, spirit).
c.    Realisme: mengajarkan bahwa materialisme dan idealisme tidak sesuai dengan kenyataan: tidak realistis. Realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukan materi semata-mata. Realita adalah perpaduan materi dan non materi (spiritual, ide, rohani); terutama pada manusia nampak adanya gejala daya pikir, cipta, dan budi. Jadi realisme merupakan sintesis jasmani dan rohani, materi dan non materi. (Laboratorium Pancasila IKIP MALANG, hal.14)

C.       Landasan Sosiologis Pendidikan
Landasan sosiologis mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai, terciptalah nilai-nilai sosial yang dalam perkembangannya menjadi norma-norma sosial yang mengikat kehidupan bermasyarakat dan harus dipatuhi oleh masing-masing anggota masyarakat. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
Dalam kehidupan bermasyarakat dibedakan tiga macam norma yang dianut oleh pengikutnya:
1.   Paham Individualisme
Dilandasi teori bahwa manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka. Masing-masing boleh berbuat apa saja menurut keinginannya masing-masing, asalkan tidak mengganggu keamanan orang lain. Dampak individualisme menimbulkan cara pandang lebih mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini, usaha untuk mencapai pengembangan diri, antara anggota masyarakat satu dengan yang lain saling berkompetisi sehingga menimbulkan dampak yang kuat selalu menang dalam bersaing dengan yang kuat sajalah yang dapat eksis. (Usman dan Alfian, 1992:255)
2.   Paham Kolektivisme
Memberikan kedudukan yang berlebihan kepada masyarakat dan kedudukan anggota masyarakat secara perseorangan hanyalah sebagai alat bagi masyarakatnya.

3.   Paham Integralistik
Dalam masyarakat yang menganut paham integralistik; masing-masing anggota masyarakat saling berhubungan erat satu sama lain secara organis merupakan masyarakat. Masyarakat integralistik mnempatkan manusia tidak secara individualis melainkan dalam konteks strukturnya manusia adalah pribadi, namun juga merupakan relasi. Kepentingan masyarakat secara keseluruhan diutamakan tanpa merugikan kepentingan pribadi. (Oesman & Alfian, 1992).
Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia menganut paham integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat:
1.   kekeluargaaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat.
2.   kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat.
3.   negara melindungi warga negaranya.
4.   selaras serasi seimbang antara hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia orang perorang melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

D.       Landasan Kultural Pendidikan
Landasan kultural mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan perhatian kita pada berbagai dimensi. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)
1.   Kebudayaan dapat dipahami sebagai strategi manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan.
2.   Kebudayaan merupakan suatu sistem dan terkait dengan sistem sosial. Kebudayaan dari satu pihak mengkondisikan suatu sistem sosial dalam arti ikut serta membentuk atau mengarahkan, tetapi juga dikondisikan oleh sistem sosial.
Dengan memperhatikan berbagai dimensi kebudayaan tersebut di atas dapat dikemukakan, bahwa landasan kultural pendidikan di Indonesia haruslah mampu memberi jawaban terhadap masalah berikut:
1.   Semangat kekeluargaan dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan pendidikan.
2.   Rule of law dalam masyarakat yang berbudasya kekeluargaan dan kebersamaan.
3.   Apa yang menjadi “etos” masyarakat Indonesia dalam kaitan waktu, alam, dan kerja, serta kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadi “etos” sesuai dengan budaya Pancasila; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, sehat jasmani dan rohani.
4.   Cara bagaimana masyarakat menafsirkan dirinya, sejarahnya, dan tujuan-tujuannya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

E.        Landasan Psikologis Pendidikan
Landasan psikologis mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik. Hukum-hukum dasar perkembangan peserta didik sejak proses terjadinya konsepsi sampai mati manusia akan mengalami perubahan karena bertumbuh dan berkembang. Pertumbuhan itu bersifat jasmaniah maupun kejiwaannya. Jadi sepanjang kehidupan manusia terjadi proses pertumbuhan yang terus-menerus. Proses perubahan itu terjadi secara teratur dan terarah, yaitu ke arah kemajuan, bukan kemunduran. Tiap tahap kemajuan pertumbuhan ditandai dengan meningkatnya kemampuan dan cara baru yang dimiliki. Pertumbuhan merupakan peralihan tingkah laku atau fungsi kejiwaan dari yang lebih rendah kepada tingkat yang lebih tinggi. Perubahan-perubahan yang selalu terjadi itu dimaksudkan agar orang didalam kehidupannya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

F.        Landasan Ilmiah dan Teknologi Pendidikan
Landasan ilmiah dan teknologi pendidikan mengandung makna norma dasar yang bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan.
Manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi yang melandasi pendidikan harus mampu:
1.   Memberikan kesejahteraan lahir dan batin setinggi-tingginya.
2.   Mendorong pemanfaatan pengembangan sesuai tuntutan zaman.
3.   Menjamin penggunaannya secara bertanggung jawab.
4.   Memberi dukungan nilai-nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa.
5.   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
6.   Meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas sumber daya manusia. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html)

G.       Landasan Historis Pendidikan Indonesia
Landasan Historis pendidikan Indonesia adalah cita –cita dan praktek-praktek pendidikan masa lampau. Dilihat dari kondisi social budaya , pendidikan masa lampau Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga tonggak sejarah, yaitu:
1.      Pendidikan Tradisional , yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar di dunia Hindu, Budha, Islam dan Nasrani (katolik dan protestan).
2.      Pendidikan kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh pemerintahan kolonial barat, terutama kolonial Belanda.
3.      Pendidikan kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh pemerintahan kolnial Jepang dalam zaman perang dunia II. (http://qym7882.blogspot.com/2009/03/landasan-pendidikan.html



KESIMPULAN

Landasan pendidikan di Indonesia terbagi atas beberapa macam yaitu:
1.      Landasan Hukum, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dan 32
2.      Landasan Fisiologis, yaitu berdasarkan dengan filsafat-filsafat seperti materialisme, spiritualisme, dan realism atau realitas.
3.      Landasan Sosiologis, yaitu yang mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan suatu masyarakat yang dianut.
4.      Landasan Kultural, yaitu yang berasal dari norma kehidupan berbudaya.
5.      Landasan Psikologis, berasal dari hokum-hukum dasar perkembangan peserta didik.
6.      Landasan Ilmiah dan Teknologi, bersumber dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengikat dan mengharuskan pelaksana pendidikan untuk menerapkannya dalam usaha pendidikan.
7.      Landasan Historis, berasal dari cita–cita dan praktek-praktek pendidikan yang terjadi pada masa lampau.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar